Layanan Utama yang Tersedia
Seluruh layanan KEMENLH dapat diakses secara online melalui portal SIMPEL (Sistem Informasi Pengelolaan Lingkungan) atau langsung di kantor KEMENLH dan dinas lingkungan hidup daerah.
Perizinan Lingkungan Online
Permohonan persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), izin pembuangan limbah, dan persetujuan teknis lingkungan secara digital melalui sistem OSS terintegrasi.
Ajukan Permohonan →Pengaduan Pencemaran Lingkungan
Laporkan dugaan pencemaran air, udara, tanah, atau pelanggaran lingkungan lainnya. Setiap laporan ditindaklanjuti dalam 14 hari kerja oleh tim inspektur lingkungan.
Buat Laporan →Permohonan Informasi Publik
Ajukan permohonan informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KEMENLH berkomitmen menjawab dalam 10 hari kerja.
Minta Informasi →Layanan Laboratorium Lingkungan
Pengujian kualitas air, udara, tanah, dan limbah oleh laboratorium terakreditasi KAN. Tersedia layanan uji on-site dan analisis di 15 lab lingkungan KEMENLH di seluruh Indonesia.
Daftar Pengujian →PROPER (Penilaian Kinerja Perusahaan)
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Daftarkan perusahaan Anda dan peroleh peringkat resmi: Emas, Hijau, Biru, Merah, atau Hitam.
Daftar PROPER →Pendaftaran Sekolah Adiwiyata
Daftarkan sekolah Anda dalam program Adiwiyata dan dapatkan pembinaan intensif, penilaian, serta penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Pendidikan.
Daftar Adiwiyata →Cara Mengajukan Persetujuan Lingkungan
Persetujuan lingkungan adalah dokumen wajib bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, sesuai PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Alur Pengajuan Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) melalui OSS-RBA
Registrasi di OSS-RBA
Daftarkan perusahaan dan pelajari kewajiban dokumen lingkungan sesuai klasifikasi risiko usaha Anda di oss.go.id.
Penyusunan Dokumen
Susun dokumen AMDAL (risiko tinggi), UKL-UPL (risiko menengah), atau SPPL (risiko rendah) sesuai pedoman teknis KEMENLH.
Penilaian & Uji Kelayakan
Dokumen dinilai oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUKLH) dengan melibatkan para ahli dan konsultasi publik.
Persetujuan & Penerbitan
Persetujuan lingkungan diterbitkan secara elektronik melalui sistem OSS dan menjadi prasyarat penerbitan perizinan berusaha.
Laporkan Pencemaran dan Pelanggaran Lingkungan
KEMENLH menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya.
Cara Menyampaikan Pengaduan
Pilih Saluran Pengaduan
Tersedia saluran: portal online SIMPEL, hotline 021-85907000, email pengaduan@kemenlh.go.id, atau datang langsung ke PPID KEMENLH.
Lengkapi Informasi
Sertakan kronologi kejadian, lokasi, jenis dugaan pelanggaran, dan bukti-bukti seperti foto/video bila ada.
Verifikasi Laporan
Tim KEMENLH memverifikasi laporan dalam 3 hari kerja dan menginformasikan tindak lanjut kepada pelapor.
Tindak Lanjut
Inspektur lingkungan turun ke lapangan untuk investigasi dalam 14 hari kerja. Pelapor mendapat notifikasi perkembangan penanganan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Butuh Bantuan atau Konsultasi?
Tim layanan publik KEMENLH siap membantu Anda. Hubungi kami melalui berbagai saluran yang tersedia, atau kunjungi halaman kontak untuk informasi lengkap termasuk lokasi kantor dan jam operasional.